Melalui POJK Nomor 23 /POJK.01/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan bank diwajibkan mendukung pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan menerapkan APU & PPT
Para Lestarian wajib memahami terkait hal ini, jadi yuk ikuti proses pembelajarannya 🤓